Pencemaran air tetap jadi kasus klasik yang tak kunjung teratasi, baik di tanah air maupun di semua dunia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa 10.683 desa dan kelurahan di Indonesia mengalami efek pencemaran air selama th. 2024
Mayoritas penyebab pencemaran air di desa dan kelurahan tersebut adalah limbah tempat tinggal tangga (6.160 desa/kelurahan) dan sisanya disebabkan oleh limbah pabrik (4.496 desa/ kelurahan) dan juga sumber-sumber lainnya (27 desa/ kelurahan).
Masalah tersebut membutuhkan penanganan serius dari pemerintah maupun semua kalangan masyarakat.
Jangan sampai efek pencemaran air meluas sampai sebabkan rusaknya ekosistem yang tidak sanggup ditangani lagi.
Mari kenali pencemaran air lebih dekat agar Anda tergugah menopang menanggulangi pencemaran air di awali dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.
Apa yang Dimaksud bersama Pencemaran Air?
Berdasarkan definisi di dalam Encyclopedia Britannica, pencemaran atau polusi air didefinisikan sebagai pelepasan zat ke di dalam air dari beragam sumber (air tanah permukaan, mata air, danau, sungai, laut, dan sebagainya)
sampai melampaui batas safe dan mengganggu manfaat air maupun manfaat alami ekosistem air.
Senada bersama definisi tersebut, Peraturan Pemerintah No.20 th. 1990 berkenaan Pengendalian Pencemaran Air membatasi pencemaran air sebagai masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
atau komponen lain ke di dalam air oleh kegiatan manusia agar kualitas air dengan Flow Meter Air Limbah tersebut turun ke batas tertentu yang sebabkan air tidak berfungsi kembali cocok peruntukannya.
Jadi, lebih dari satu fenomena yang berjalan secara alami akibat gunung meletus, perkembangan gulma secara pesat, badai, gempa bumi, dan juga problem alam lainnya tidak digolongkan sebagai penyebab pencemaran air.